Saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan rumah makan di ibu kota diperbolehkan beroperasi untuk melayani dine in pada tanggal 8 Juni.
Meskipun diizinkan buka, penyajian di rumah makan dilarang secara prasmanan.
Pemprov DKI Jakarta memberikan 4 catatan protokol di jasa usaha makan dan minuman (restoran, rumah makan, dan coffee shop), salah satunya dilarang penyajian secara prasmanan, dilihat pada Jumat, 5 Juni 2020.
Baca Juga: Ikuti Jakarta, Bogor dan Bekasi Perpanjang PSBB hingga Satu Bulan
Hal tersebut berlaku juga di rumah makan Padang yang dilarang menyajikan makanan secara mini-prasmanan. Berikut ketentuannya:
Jasa Usaha Makanan dan Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari kapasitas
- Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan)
- Mendorong pembayaran secara cashless
- Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan
Dalam hal ini, rumah makan yang dimaksud adalah tempat makan yang terpisah dari pusat pertokoan alias stand alone. Rumah makan diperbolehkan beroperasi hari Senin,8 Juni 2020 dengan pengecualian jadwal tidak berlaku di kelurahan dengan status zona merah persebaran virus Corona atau Covid-19.
Baca Juga: Berkat 3T, Kesembuhan Pasien Covid-19 di Surabaya Meningkat
"Perkantoran akan bisa dimulai pada hari Senin tanggal 8 Juni dengan kapasitas 50 persen, rumah makan juga bisa dimulai hari Senin tanggal 8 Juni juga 50%, jadi rumah makan mandiri artinya terpisah stand alone bukan bagian dari pusat pertokoan perindustrian pergudangan," jelas Anies saat konferensi pers secara virtual, Kamis, 4 Juni 2020.