Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan masa transisi fase satu yang akan berakhir pada Juni 2020 akan dilakukan evaluasi.
Lalu, Indikator yang telah ditentukan dalam fase satu akan menjadi pertimbangan untuk menentukan langkah berikutnya.
"Ini semua adalah masa transisi di fase satu nanti di akhir Juni kita akan melakukan evaluasi apakah indikator-indikator tadi menunjukkan aman, bila aman kita bisa mulai dengan fase dua," kata Anies dalam dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, Kamis 4 Juni 2020.
Baca Juga: Anies Kembali Ingatkan Tak Pakai Masker di Jakarta Masih Kena Denda Rp 250 Ribu di Masa Transisi
"Tapi bila di tengah jalan ada masalah, ini yang warna merah ini penanda bahwa gugus tugas bisa menghentikan masa transisi, kalau menghentikan artinya apa? semua ini kembali tutup. Perkantoran tutup, pertokoan tutup, rumah ibadah tutup, kegiatan-kegiatan yang dilonggarkan tutup bila di tengah jalan kita menemukan angka yang mengkhawatirkan," katanya.
Anies mengingatkan pentingnya menjaga kedisiplinan. Selama masa transisi fase satu itu diharapkan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan selama fase satu.
"Jadi penting sekali bagi kita semua untuk menjaga kedisiplinan itu. Lalu nanti akan saya sampaikan detail protokolnya dan semua yang saya sampaikan di sini akan disebarluaskan ke seluruh masyarakat agar bisa membaca detail rinci," ucapnya.
Lebih lanjut, rumah ibadah di DKI Jakarta bisa dibuka mulai besok.
"Mulai besok (5 Juni 2020) kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan. Jadi masjid, musala, kemudian gereja, vihara, pura, kemudian kelenteng, semua sudah mulai bisa membuka, tapi hanya untuk kegiatan rutin. Mulainya besok. Dan harus mengikuti prinsip-prinsip protokol kesehatan," ujarnya.
"Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen. Jadi bila dalam ruangan, maka dalam ruangan itu maksimal 50 persen. Kalau kapasitasnya 200, maka hanya boleh 100. Kedua, harus ada jarak aman 1 meter antarorang, sehingga tidak terjadi potensi interaksi," lanjutnya.
Baca Juga: Perkantoran dan Tempat Makan Bisa Buka Senin Depan hingga Mal di DKI Buka 15 Juni
Anies juga meminta ada pembersihan sebelum dan sesudah kegiatan beribadah. Selain itu, Anies meminta rumah ibadah kembali ditutup di luar kegiatan ibadah rutin.
"Lalu sebelum kegiatan dimulai dan sesudah kegiatan dimulai harus ada pembersihan di tempat itu menggunakan disinfektan. Dan ini hanya untuk kegiatan ibadah rutin, di luar kegiatan ibadah rutin, maka rumah ibadah harus ditutup dulu, tidak buka sepanjang waktu. Jadi misalnya dibuka 1 jam sebelumnya dan ditutup 1 jam sesudahnya, sesudah itu masih ditutup. Ini untuk menghindari potensi-potensi penularan," jelas Anies.