Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warga yang tidak menggunakan masker di Jakarta masih akan didenda Rp 250 ribu.
Saat ini Jakarta masuk transisi new normal dengan memperpanjang PSBB Jakarta sampai batas waktu yang tak ditentukan. Perpanjangan ini akan dievaluasi akhir Juni 2020.
"Tidak pakai masker masih akan didenda Rp 250 ribu," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.
Baca Juga: Perkantoran dan Tempat Makan Bisa Buka Senin Depan hingga Mal di DKI Buka 15 Juni
Anies meminta ke warga Jakarta yang belum punya masker untuk datang ke kelurahan. Minta masker di sana, dan tidak bayar.
Anies Baswedan pun mengimbau agar perkantoran di Ibu Kota tetap menerapkan kerja dari rumah atau work from home.
Dia meminta agar perusahaan menerapkan aturan agar separuh karyawan bisa tetap WFH.
"50 persen lain tetap WFH, pengaturan oleh masing-masing kantor," kata dia.
Anies juga mengimbau agar ada penetapan pembagian shif kerja setelah PSBB Jakarta kembali diperpanjang.
"50 persen yang kerja harus dibagi 2 shift jam kerja. Ada yang mulai ilustrasi ya separu jam 7 pagi, separuh jam 9 pagi," kata dia.
"Supaya kedatangan masa istirahat pulang jumlahnya gak banyak. Apalagi gedung yang lantai di atas 4 lantai. Potensi kepadatan antre lift tinggi bila semua masuk di jam yang sama. Maka dipisah minimal 2 kelompok," kata dia.
Baca Juga: Anies Baswedan Perpanjang PSBB, Hingga DKI Jakarta Masuk Transisi tapi Belum New Normal
"Intinya separo kapasitas jaga jarak aman. Semua rekayasa dibuat untuk capai tujuan itu. Detailnya akan ada di peraturan. Prinsipnya semua pergerakan orang gak tingkatkan risiko penularan," sambungnya.