Ini Tanggapan Istana soal Vonis Blokir Internet Papua

Ini Tanggapan Istana soal Vonis Blokir Internet Papua

Ahmad
2020-06-03 21:00:00
Ini Tanggapan Istana soal Vonis Blokir Internet Papua
Foto: Shutterstock

PTUN baru saja memvonis Presiden dan Menkominfo melakukan pelanggaran hukum atas perlambatan internet di Papua pada Agustus 2019. Pihak Istana Kepresidenan mengatakan pemerintah menghormati putusan tersebut.

"Pemerintah menghormati putusan PTUN," kata Juru Bicara Presiden bidang Hukum Dini Purwono lewat pesan singkat, Rabu 3Juni 2020.

Dini mengatakan, pemerintah belum memutuskan upaya hukum lanjutan. Pemerintah masih berkonsultasi dengan jaksa pengacara negara.

Baca Juga: Rupiah Kembali Tak Tertandingi Lawan Dolar AS

"Belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya dari pihak Pemerintah. Akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara. Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," ujar Dini.

Pada sidang yang digelar hari ini, majelis menilai perlambatan akses internet itu dilakukan dalam kondisi negara belum dinyatakan bahaya. Selain itu, perlambatan akses internet itu juga membuat aktivitas warga lain banyak yang terganggu.

Tergugat I dalam perkara ini adalah Presiden sedangkan tergugat II adalah Menkominfo. Menkominfo pada Agustus 2019 Rudiantara. Lalu pada Oktober 2019, posisi Menkominfo diisi oleh Jhonny G Plate.

Baca Juga: PTUN Vonis Jokowi Melanggar Hukum Terkait Kasus Internet Papua

Berikut amar putusan yang dibacakan majelis dalam persidangan itu:

Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima

Dalam pokok perkara

1. Mengabulkan gugatan para penggugat

2. Menyatakan tindakan-tindakan pemerintahan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa:

-. tindakan pemerintahan perlambatan akses bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT

-. tindakan pemerintahan yaitu pemblokiran layanan dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 kota/kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 kota/kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT

-. tindakan pemerintah yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses secara di 4 kota/kabupaten di Provinsi Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya dan 2 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB atau 20.00 WIT

adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya sebesar Rp 457.000

Sementara itu sebelumnya gugatan pemutusan akses internet di Papua saat kerusuhan Agustus-September 2019 itu dilayangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam. Mereka menggugat langkah pemerintah Presiden Joko Widodo yang memutus atau melambatkan akses internet.

Tindakan pemerintah yang digugat yaitu pada 19-20 Agustus 2019, dilanjutkan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan perpanjangan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

AJI dan SAFEnet mengajukan tuntutan bahwa Jokowi dan Menkominfo bersalah karena tidak mematuhi hukum dan melanggar asas pemerintahan yang baik. Tindakan pelambatan dan pemutusan akses internet merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Share :