Kementerian Luar Negeri RI menyatakan sekitar 334 warga Indonesia anggota Jamaah Tablig di India tersangkut proses hukum akibat melanggar aturan pembatasan pergerakan (lockdown) selama pandemi virus corona.
Lebih lanjut, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, mengatakan sebanyak 151 orang dari total 334 WNI itu masih dalam tahanan.
Baca Juga: Pemprov Pastikan Hoax Terkait Info Anies Perpanjang PSBB hingga 18 Juni
"Sampai saat ini, jumlah WNI yang dapat first information report (FIR) yang statusnya aktif berjumlah 334. Jumlah WNI yang saat ini masih dalam status judicial custody berjumlah 151," kata Judha dalam jumpa pers virtual Kemlu RI, Rabu 3 Juni 2020.
Ia menuturkan perwakilan RI di India sudah merekrut pengacara untuk memastikan ratusan WNI itu tetap terpenuhi hak-hak dasarnya selama menjalani proses hukum di India.
Soal rencana evakuasi, Judha menuturkan pemerintah baru bisa membantu memfasilitasi kepulangan para WNI Jamaah Tablig ketika mereka telah menyelesaikan proses karantina dan proses hukum di India.
Baca Juga: Ini Panduan Ibadah di Masjid Selama Pandemi dari MUI DKI Jakarta
"Jika proses karantina atau pun proses hukum yang menimpa WNI Jemaah Tablig di India telah selesai dilakukan dan mereka telah mendapatkan exit permit dari pemerintah India, kita akan fasilitasi kepulangan mereka menggunakan mekanisme repatriasi mandiri, sebagaimana yang telah kita lakukan untuk kepulangan WNI Jamaah Tablig di negara lain," ucap Judha.
Ratusan WNI Jamaah Tablig terjebak di India dan terpaksa menjalani karantina serta proses hukum karena kedapatan melanggar aturan lockdown dengan menghadiri acara di Nizamuddin, New Delhi, pada awal Maret lalu.