Ditengah pandemi virus corona, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak 36.857 pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Bahkan tak hanya itu saja pasalnya Sekretaris Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengungkapkan, mayoritas SIKM ditolak karena bukan terkait pekerjaan pada sektor yang dikecualikan.
"Di luar 11 sektor, lalu alasan mudik, tidak ada surat tugas, kurang administrasi," kata Iwan saat dihubungi wartawan, Selasa 2 Juni 2020.
Namun tak hanya itu saja pasalnya, PTSP menyetujui Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebanyak 2.918. Sementara yang dalam proses pengajuan ada 1.808 dan yang menunggu validasi penjamin 1.680 orang.
Baca Juga: karena Tak Ada SIKM, 10.863 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Simak berikut persyaratan untuk memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara online melalui situs corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek,
2. Bagi orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap,
3. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Bagi orang yang tidak memiliki e-KTP DKI atau Kartu Keluarga DKI, dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki surat keterangan dari keluraha desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan
datang ke Provinsi DKI Jakarta,
2. Surat pernyataan sehat bermeterai,
3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta,
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta,
Baca Juga: Simak Yuk! Berikut Alasan Pemudik Tanpa SIKM Lolos Masuk Jakarta
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta,
6. Apabila formulir permohonan dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
Bahkan tak hanya itu saja pasalnya penerbitan SIKM berlaku ketentuan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
Namun tak hanya itu saja bahka SIKM ini berlaku untuk satu orang pemohon dan untuk anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.