Dua orang pria di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Hal itu berawal dari keduanya mengeroyok tamu hotel. Kedua pria itu melakukan aksinya setelah mabuk-mabukan.
"Pelaku dan rekan-rekannya mengeroyok korban di kamar hotel," kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas kepada awak media, Selasa, 2 Juni 2020.
Baca Juga: Pria 60 Tahun Ditangkap Polisi Karena Curi Ponsel Istri Eks Gubernur Sumut
Alfian mengatakan bahwa pelaku dan rekan-rekannya mengeroyok korban bernama Danatis Nardi (39), pada Senin, 1 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, dua rekan Danatis juga menjadi korban.
"Saat itu korban bersama 2 rekannya masing-masing Marianus Asai dan Hendrikus Soni sedang menginap di TKP, tiba-tiba datang salah satu pelaku langsung masuk dalam kamar yang ditempati oleh korban sehingga korban menegur pelaku," terang Alfian.
Tak terima ditegur, pelaku pun menelpon rekan-rekannya untuk datang ke TKP. Setelah rekannya datang, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan dengan memukuli korban dan dua rekannya.
Baca Juga: Keluar-Masuk Tangsel Wajib Punya SIKM Pasca PSBB Diperpanjang hingga 14 Juni
Saat ini, dua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian, yaitu Ambrul dan Onang (22) dini hari tadi. Sementara 4 pelaku lainnya masih diburu polisi.
Kedua pelaku pun diamankan di Polres Palopo guna dilakukan proses hukum. Para pelaku, lanjut Alfian, diduga terpengaruh minuman keras alias mabuk saat berbuat onar.