Masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan diperpanjang sejak 1 Juni sampai dengan 14 Juni 2020.
Warga yang tidak memiliki KTP Jabodetabek dan Banten wajib mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) saat keluar-masuk wilayah Tangsel.
"Di Pergub ada penjelasan siapapun yang masuk-keluar Banten harus ada surat izin dan kami sudah membuat Perwalnya. Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses di aplikasi Simponie, dan DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, " ujar Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 2 Juni 2020.
Baca Juga: Mencapai Angka 2.633, Kota Surabaya Jadi Zona Hitam Virus Corona Jatim
Airin mengatakan, aturan soal SIKM itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Banten. Dalam Pasal 19 dimana setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat ijin tersebut.
Warga bisa memproses surat izin tersebut dengan mengakses melalui simponie.tangerangselatankota.go.id. Perlu diingat, surat izin itu dikeluarkan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya yang mendapat diperbolehkan beroperasi selama masa Pandemi COVID-19, harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.
"Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," jelas Airin.
Baca Juga: Anak-Anak Dilarang Naik KRL di Era New Normal
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Tangsel Ervin Ardani menjelaskan, prinsip izin yang dikeluarkan Pemkot Tangsel sama dengan DKI.
"Kita ingin meminimalisir penyebaran virus COVID-19. Karena kasihan bagi warga yang tidak mudik mereka tertularkan oleh warga yang mudik, sehingga dengan surat ini sebagai bentuk pencegahan kami Pemkot Tangsel, " kata Ervin.