Pemkab Boyolali memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah virus Corona atau COVID-19.
"Iya (masa tanggap darurat COVID-19 diperpanjang), mengikuti darurat nasional," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali Masruri saat dihubungi wartawan, Selasa, 2 Juni 2020.
Masruri mengatakan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat virus Corona itu didasarkan pada Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Baca Juga: Ini Daftar 11 Provinsi Catat Nihil Corona Hari Ini
Lebih lanjut, Masruri juga mengatakan bahwa masa tanggap darurat di Boyolali akan berlangsung hingga darurat nasional selesai.
"Sampai (masa tanggap) darurat nasional selesai," ujar dia.
Tak hanya itu, keputusan ini juga diambil karena masih ada kasus positif virus Corona di Kabupaten Boyolali hingga saat ini.
Baca Juga: Polri: Layanan SIM Kembali Dibuka usai Tutup Gegara Pandemi Corona
Sebelumnya, Pemkab Boyolali menetapkan status tanggap darurat bencana wabah penyakit virus Corona mulai 21 April-29 Mei 2020.