Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang Selatan. Penerapan PSBB di Tangerang Raya itu diperpanjang sampai 14 Juni 2020.
Perpanjangan PSBB tagap tiga ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan tahap ketiga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Baca Juga: PSBB Gorontalo Diperpanjang hingga 14 Juni
"Dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan tanggal 14 Juni 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," demikian bunyi surat tersebut, Senin 1 Juni 2020.
Dalam surat tersebut, Pemkot Tangerang, Pemkab Tangerang, dan Pemkot Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sebelumnya, Wahidin mengatakan pihaknya akan mulai membuka tempat ibadah di beberapa area dalam perpanjangan PSBB ini. Namun ia tak menyebut di lokasi mana saja tempat ibadah tersebut.
Baca Juga: Tahap Keempat, Bekasi Kembali Perpanjang PSBB hingga 4 Juni
Sementara, kata Wahidin, sekolah masih ditutup dan para siswa tetap belajar di rumah sampai 15 Juni mendatang. Wahidin mengatakan perpanjangan PSBB kali ini bertujuan untuk membiasakan masyarakat hidup dalam budaya baru dalam konsep new normal.