Kota Bekasi kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perpanjangan PSBB yang sudah masuk tahap keempat ini disahkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.339-BPBD/V/2020.
Surat keputusan perpanjangan PSBB tahap keempat ini sudah ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dalam rilis yang diterima awal media dari Pemkot Bekasi, Sabtu, 30 Mei 2020.
Baca Juga: PSBB Gorontalo Diperpanjang hingga 14 Juni
Lebih lanjut, Pemkot Bekasi mengatakan selama perpanjangan PSBB tahap III dari 27-29 Mei 2020, masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran.
Kemudian perpanjangan PSBB tahap IV ini dilakukan dalam rangka adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif, atau new normal. Keputusan ini juga untuk menyesuaikan dengan daerah perbatasan seperti DKI Jakarta yang juga memberlakukan PSBB hingga 4 Juni 2020.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Kebiasaan Orang Indonesia Dianggap Aneh sama Bule
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa nantinya penerapan protokol kesehatan akan dibuat lebih ketat dari sebelumnya. Langkah ini diharapkan bisa memutus penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Bekasi.