Masa Siswa Belajar di Rumah Diperpanjang oleh Pemprov Aceh hingga 20 Juni

Masa Siswa Belajar di Rumah Diperpanjang oleh Pemprov Aceh hingga 20 Juni

Anisa Br Sitepu
2020-05-30 23:38:49
Masa Siswa Belajar di Rumah Diperpanjang oleh Pemprov Aceh hingga 20 Juni
Pemprov Aceh perpanjang masa belajar siswa di rumah (Foto:Istimewa)

Plt Gubernur Aceh  Nova Iriansyah memperpanjang masa siswa belajar di rumah hingga 20 Juni mendatang. 

"Benar (ada instruksi gubernur tentang perpanjangan masa belajar di rumah)," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani saat dikonfirmasi, Sabtu, 30 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Instruksi bernomor 08/INSTR/2020 yang ditujukan ke bupati/wali kota, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Dayah Aceh serta Kakanwil Kemenag Aceh.

Dalam intruksi tersebut, Nova menjelaskan beberapa poin saat siswa belajar mandiri dari rumah. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga: Mulai 5 Juni, Angkutan Umum Bisa Masuk Aceh, Ini Syaratnya

Pertama secara jarak jauh atau daring yaitu guru memberikan materi dan tugas bersumber dari buku paket dan sumber lainnya yang relevan. Proses pemberian dan pengumpulan tugas dapat dilakukan melalui aplikasi maupun SMS sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Kemudian pada poin pertama instruksi, Nova menjelaskan pelaksanaan kegiatan belajar di rumah yang berakhir hari ini diperpanjang hingga 20 Juni mendatang. Nova meminta pihak sekolah menjalankan mekanisme belajar mengajar yang sudah ditetapkan.

Sementara yang kedua yaitu luring atau manual yakni guru memberi tugas kepada siswa dan dikumpulkan pada waktu dan tempat yang ditentukan. Sedangkan untuk proses ujian semester genap dan penentuan kenaikan kelas/kelulusan diminta berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020.

Baca Juga: Pemkot Bogor Perpanjang Masa Belajar di Rumah

"Dilarang melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, perlombaan-perlombaan, Peringatan Hari Besar Islam (PHB 1), Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)/Mushabaqah Qiraatul Kutub (MQK), Zikir, Pengajian, Majelis Taklim dan lain-lain," kata Nova pada poin kedua subpoin empat surat.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30