Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani bakal izinkan angkutan umum masuk ke Aceh mulai 5 Juni. Namun ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi demi mencegah penyebaran virus Corona di Aceh.
"Angkutan umum diperbolehkan masuk Aceh kembali pada 5 Juni 2020 pukul 00.00 WIB. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk ke Aceh," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Sabtu, 30 Mei 2020.
Salah satu syaratnya adalah kewajiban penggunaan masker bagi sopir dan penumpang. Selain itu, orang-orang yang menggunakan angkutan umum menuju Aceh wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19.
Baca Juga: Pemkot Magelang Perpanjang Belajar Siswa PAUD-SMP hingga 19 Juni
Kemudian, para penumpang di dalam bus juga diminta menjaga jarak satu sama lain. Jika tak mematuhi aturan tersebut, bus bakal diminta putar balik ke daerah asal.
Lebih lanjut, Dicky mengatakan aturan ketat ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona di Aceh. Hal tersebut harus dilakukan agar warga Aceh bisa menjalankan aktivitas sehari-hari.
Saat ini, akses di empat perbatasan Aceh dengan Sumut masih dijaga ketat petugas gabungan. Seribuan kendaraan diminta putar balik sejak Kamis, 22 Mei 2020.
Baca Juga: Ulang Tahun Ke-50,Tagar #50TahunErickThohir Puncaki Trending Twitter
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh akan melarang semua jenis angkutan umum masuk ke Aceh untuk mencegah penyebaran virus Corona. Semua angkutan umum yang hendak menuju Aceh bakal diminta putar balik ke Sumatera Utara (Sumut).