PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) merumahkan ratusan karyawan imbas pandemi COVID-19. Pihak maskapai penerbangan tersebut mengaku bahwa bisnisnya terdampak oleh mewabahnya virus Corona.
Perusahaan telah merumahkan 873 karyawan dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 9 karyawan. Angka tersebut dari total 1.645 karyawan yang bekerja di AirAsia saat ini, dilansir dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 29 Mei 2020.
Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Perusahaan, Erick Thohir Rombak Direksi PTPN Besar-besaran
Bahkan, pihak maskapai tersebut juga memotong gaji 328 karyawan. Pemotongan gaji mencapai 50%.
Pihaknya memperkirakan penurunan total pendapatan untuk periode yang berakhir per 31 Maret-30 April 2020 sebesar 25%-50% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara penurunan laba bersih pada periode tersebut diperkirakan lebih dari 75%.
Kemudian upaya perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan usaha di tengah pandemi COVID-19 dengan melakukan tindakan mitigasi proaktif untuk membatasi dampak penurunan dari COVID-19. Pihaknya secara aktif mengelola kapasitasnya sejak awal Februari 2020.
Baca Juga: Apakah Penyebutan New Normal Salah Kaparah? Cek Yuk Ini Kebenarannya
Selain itu, AirAsia juga melakukan kontrol biaya yang ketat secara internal, seperti pemberhentian sementara untuk memperkerjakan karyawan baru, tidak ada perpanjangan atas sewa pesawat yang akan kadaluarsa, melakukan negosiasi terhadap lessor pesawat untuk pengurangan biaya sewa.