Ratusan masjid di Daerah Istimewa Yogyakarta tetap akan menggelar salat idul fitri berjamaah. Diketahui tercatat ada sekitar 220 masjid yang nekat gelar salat berjamaah di masjid.
Sebelumnya Pemda DIY, Kanwil Kemenag DIY, serta insansi dan lembaga agama Islam di DIY telah melakukan sosialisasi agar masyarakat melaksanakan salat idul fitri cukup di rumah masing-masing. Namun belum terlihat respon kooperatif masyarakat dan tetap nekat gelar salat Id berjamaah.
"Kami mencatat ada sekitar 220 masjid di DIY yang tetap menggelar salat Idul Fitri," kata Noviar Rahmad, Kepala Satpol PP DIY, Sabtu 23 Mei 2020.
Merespon sikap masyarakat tersebut, Noviar menjelaskan tidak akan menindak apalagi membubarkan. Namun demikian selama salat berjamaah berlangsung masyarakat diminta agar tetap mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.
"Dari Gakkum (penegakan hukum) tidak akan menindak atau membubarkan," kata Noviar.
Sebelumnya, Forkompimda DIY bersama insansi dan lembaga agama Islam telah menyepakati Maklumat Bersama Pelaksanaan Rangkaian Ibadah Idul Fitri 1441 H / 2020 M dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi COVID-19 di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pertama, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
Kedua, tata cara pembayaran dan pentasharufan zakat fitrah dan zakat mal agar menghindari kontak fisik. Kegiatan takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing, dan meniadakan takbir keliling.
Ketiga, salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dilaksanakan di rumah. Keempat, masing-masing baik sendiri ataupun berjamaah bersama keluarga inti, baik dengan khutbah ataupun tanpa khutbah.
Kelima, silaturahmi atau halal bi halal hari raya Idul Fitri 1441 H dilaksanakan menggunakan media sosial / daring dengan menghindari pertemuan fisik atau kerumunan massa.
Keenam, semua kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Ketujuh, mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi Maklumat Bersama ini termasuk dalam kehidupan sosial dan kegiatan lainnya.