Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kemendikbud. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim akan memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
"Kami akan terapkan sanksi terhadap pihak-pihak di bawah kementerian yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Nadiem, dalam keterangannya, Jumat 22 Mei 2020.
Baca Juga: KPK OTT soal Setoran THR dari UNJ ke Kemendikbud
Nadiem pun mengaku mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Dia mengatakan koordinasi akan terus dilakukan dengan penegak hukum untuk mendalami persoalan gratifikasi di lingkungan Kemendikbud.
"Integritas merupakan hal utama sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut. Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktivitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik," lanjutnya.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin menambahkan kasus ini terungkap ketika ada masyarakat yang melapor tentang dugaan percobaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kemendikbud.
Atas dasar itu dan setelah dilakukan verifikasi validitas laporan, KPK bersama Itjen Kemendikbud, sambung Muchlis, melakukan OTT di kantor Kemendikbud.
"Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dengan adanya peristiwa ini, kami akan lebih meningkatkan pengawasan kepada seluruh satuan kerja untuk terciptanya good and clean governance di lingkungan Kemendikbud," tutur Muchlis.
Untuk diketahui, KPK bersama Itjen Kemendikbud melakukan operasi OTT terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta terkait pungutan liar (pungli). KPK menduga pihak Rektor UNJ telah melakukan pungli berupa permintaan THR kepada bawahannya melalui Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.
"Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 di duga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Kamis 21 Mei 2020.