Komisi Pemberantasan Korupsi dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rektor UNJ (Universitas Negeri Jakarta) Komarudin pada Rabu, 20 Mei 2020. Penangkapan ini diduga terkait upaya pemberian Tunjangan Hari Raya dari Komarudin kepada pejabat di Kemendikbud.
“Benar, KPK bekerjasama dengan Itjen Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Kamis, 21 Mei 2020.
Karyoto mengatakan kegiatan berawal dari informasi yang diberikan Itjen Kemendikbud soal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Dari informasi itu, KPK menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dengan barang bukti berupa US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta.
Ia mengatakan Komarudin pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada dekan fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta kepada Dwi. THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. “Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana,” kata Karyoto.
Dwi Achmad Noor kemudian membawa sebagian dari uang itu, yakni Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud. Uang diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta, serta staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti sebesar Rp 1 juta. KPK kemudian meminta keterangan dari Komarudin, dekan fakultas dan sejumlah pejabat Kemendikbud.
Setelah dilakukan permintaan keterangan, KPK menyatakan belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga kasus ini diserahkan kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti. “KPK menghimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah covid 19,” kata dia.