Virus corona atau covid-19 sudah menyebar di berbagai daearh di Indonesia bahkan tak hanya itu saja pasalnya bebrapa daearh juga telah melakukan pencegahan virus corona dengan melakukan, Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
Bahkan taka hanya itu saja Pemerintah Kota Bandung bakal menerapkan sanksi sosial kepada para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid ketiga di Kota Bandung. Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari mengatakan selain sanksi teguran, peringatan, dan catatan kepolisian, para aparat di lapangan juga kini bisa menerapkan sanksi sosial.
"Seperti di kabupaten lain, ada yang push up, kerja bakti, bersih-bersih lingkungan, membersihkan dan menyapu jalan," kata Bambang di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa (19 Mei 2020).
Bhakan tak hanya itu saja, menurutnya pihak Pemkot Bandung juga bakal terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19. Pasalnya, kini aktivitas masyarakat di wilayah Kota Bandung nampak semakin meningkat.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial bakal tetap menggunakan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwali) Nomor 21 Tahun 2020 yang sebelumnya digunakan juga saat PSBB tingkat Jawa Barat.
Senada dengan Bambang, menurutnya kini langkah yang ditempuh oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung yakni terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang adanya Perwali tersebut.
"Tetap sesuai Perwali yang ada yang kita pakai, yang namanya sosialisasi harus tetap dilakukan selama PSBB masih diterapkan," kata Oded.