IniPernyataan Dewan Ulama Senior Al-Azhar terkait Salat Idul Fitri di Rumah sebab Pandemi

IniPernyataan Dewan Ulama Senior Al-Azhar terkait Salat Idul Fitri di Rumah sebab Pandemi

Dedi Sutiadi
2020-05-19 05:30:00
IniPernyataan Dewan Ulama Senior Al-Azhar terkait Salat Idul Fitri di Rumah sebab Pandemi
Ilustrasi Salat Idul Fitri. (Foto: Istimewa)

Dewan Ulama Senior Al-Azhar memberikan pernyataan terkait pelaksanaan salat idul fitri di tengah pandemi. Lembaga keagamaan yang berada di Mesir tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan salat idul fitri di rumah masing-masing sebab pandemi dibolehkan. 

Dewan Ulama Senior Al-Azhar (Haiah Kibar Ulama Al-Azhar) adalah lembaga otoritas keagamaan tertinggi di bawah naungan Al-Azhar Asy-Syarif. Lembaga ini diduduki oleh para syekh dan tokoh agama Al-Azhar dan diketuai oleh Grand Syekh Al-Azhar. Kini, lembaga ini dipimpin oleh imam besar Prof. Dr. Ahmad Thayyib.

Lembaga yang menjadi rujukan kaum sunni di seluruh dunia membolehkan pelaksanaan salat idul fitri di rumah sebab susana pandemi. Adapun Adapun pernyataan Dewan Ulama Senior Al-Azhar terkait hukum dan tata cara salat Idulfitri di rumah masing-masing adalah sebagai berikut:

Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada junjungan kita, baginda Rasulullah saw. Dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:

1. Masih berlangsungnya penyebaran infeksi COVID-19, ditambah merebaknya informasi medis bahwa bahaya sebenarnya dari virus ini adalah kemudahan dan kecepatan penyebarannya dan bahwa bentuk pertemuan, perkumpulan, dan kerumunan massa merupakan penyebab langsung penularan virus ini.

2. Mengingat bahwa syariat Islam bertujuan mewujudkan kemaslahatan dunia akhirat dan menghindarkan kerusakan dari manusia dan bahwa salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga dan melindungi nyawa manusia dari bahaya.

3. Melihat bahwa wabah COVID-19 yang melanda umat manusia seluruh dunia saat ini bisa dikategorikan dalam kondisi darurat yang menghasilkan sejumlah rukhsah (keringanan) dan kemudahan dalam sejumlah kewajiban syariat untuk menghindari bahaya penyebaran dan penularannya.

4. Penerapan konsekuensi hukum dari kondisi darurat atas pelaksanaan salat Idul Fitri, dan mengingat bahwa sebelumnya sudah diberlakukan penutupan sementara masjid dan pencegahan kerumunan dan pertemuan massa, dan juga mengingat ketidakmungkinan menjaga dan mematuhi langkah-langkah pencegahan di tempat-tempat terbuka yang biasa dipakai untuk salat Idulfitri sementara bahaya penularan virus ini masih tetap ada.

Maka berangkat dari tanggung jawab keagamaannya, Dewan Ulama Senior Al-Azhar memberitahukan kepada para pemangku kebijakan di seluruh dunia bahwa diperbolehkan untuk melakukan salat Idulfitri di rumah dengan cara biasanya salat Idulfitri dilaksanakan.

Hal ini karena ada faktor yang mencegah dan menghalangi pelaksanaan salat Idulfitri di masjid atau di tempat terbuka. Kemudian diperbolehkan pula seseorang menunaikan salat Idulfitri berjemaah bersama anggota keluarganya, sebagaimana siapa pun boleh melaksanakannya sendirian.

Kebolehan ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dari Ubaidullah bin Abu Bakar bin Anas bin Malik, pelayan Rasulullah saw, “Apabila Anas ketinggalan berjemaah salat Idulfitri bersama imam, maka ia akan berkumpul bersama keluarganya lalu salat mengimami mereka seperti layaknya imam dalam salat Idul Fitri.”

Dengan ini kami menyampaikan beberapa hal tentang tata caranya sebagai berikut:

Pertama , waktu salat Idulfitri adalah waktu salat dhuha. Dimulai sejak 20 menit setelah matahari terbit hingga 20 menit menjelang azan Zuhur. Jika waktu Zuhur tiba, tidak boleh salat Idulfitri karena waktunya sudah lewat.

Imam An-Nawawi berkata, “Jika seseorang ketinggalan salat Idulfitri dengan imam, maka dia bisa salat Idulfitri sendirian dan waktunya sepanjang matahari pada hari itu belum tergelincir (zawal). Orang yang belum salat Idulfitri hingga matahari sudah tergelincir ke barat, maka dia sudah kehilangan kesempatan salat Idul Fitri.”

Kedua , jika seorang muslim mendirikan salat Idulfitri sendirian atau berjemaah bersama keluarganya di rumah, maka caranya adalah salat dua rakaat dengan menambah jumlah takbir. Yakni, tujuh takbir pada rakaat pertama sesudah takbiratul ihram dan lima takbir pada rakaat kedua sesudah takbir berdiri hendak rakaat kedua.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah ra bahwa Rasulullah saw bertakbir dalam salat Idulfitri dan Iduladha sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua.

Ketiga , tidak disyaratkan adanya khotbah dalam salat Idul Fitri. Jika seseorang salat bersama keluarga di rumahnya, maka dia cukup menunaikan salat saja tanpa khotbah.

Kami mengajak seluruh kaum muslimin di mana pun berada, agar berdoa sungguh-sungguh kepada Allah Swt pada hari-hari penuh berkah ini dengan memohon supaya menghilangkan wabah yang saat ini melanda dunia.

Kami juga mengajak semua pihak untuk bersegera melakukan kebaikan, memperbanyak sedekah dan membantu mereka yang sedang sakit dan terdampak, demi meringankan beban pihak-pihak yang terkena dampak wabah ini.

Terakhir, kami memohon kepada Allah Swt agar menghilangkan COVID-19 dari dunia, serta menjaga umat manusia dari wabah ini dan penyakit-penyakit lainnya.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30