Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Ahmad
2020-05-18 16:34:23
Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Zakat penghasilan ialah zakat yang dikeluarkan setiap menerima gaji/penghasilan, termasuk tunjangan hari raya (THR), dan bonus. Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah total penghasilan setiap bulannya.

Perlu diketahui sebelum membayar zakat juga harus mengenal yang namanya nisab atau batas harta wajib zakat, saat ini senilai 522 kg beras. Jika jumlah penghasilan lebih dari jumlah nisab maka diwajibkan membayar zakat penghasilan. Sedangkan jika kurang maka tidak diwajibkan membayar.

Sebagai contoh, harga 1 kg beras saat ini Rp 10.000 sehingga besar nishab adalah Rp 5.220.000. Dengan demikian misalnya Aldo menerima gaji sebesar Rp 8.000.000 per bulan, maka dirinya wajib membayar zakat penghasilan.

Adapun jumlah zakat penghasilan yang perlu dibayarkan adalah 2,5% x Rp 8.000.000 = Rp 200.000 per bulan.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00