Membayar zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Hal itu sering dianggap sebagai salah satu bentuk amal yang paling penting dan dari sudut pandang ekonomi. Zakat telah terbukti menjadi cara ideal di mana kesetaraan ekonomi dapat dipertahankan dalam masyarakat.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Al-Quran 9:60)
Begini niat zakat:
- Niat Zakat untuk Diri Sendiri
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala."
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
- Niat zakat untuk istri dan anak
Seorang suami yang ingin menyampaikan zakat untuk istri dan anaknya bisa melafalkan niat sebagai berikut.
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala."
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
- Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Ketika seorang ayah masih menanggung anak laki-laki, berikut doa yang dilafalkan
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (.....) fardhan lillahi ta'ala"
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
- Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
Jika seorang ayah, masih menanggung anak perempuan, berikut doa yang dilafalkan:
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti (.....) fardhan lillahi ta'ala."
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
- Niat zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga
Ketika seseorang ingin menyampaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan seluruh anggota keluarga, maka berikut bacaan niat yang bisa dilafalkan.
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala."
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
- Niat zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan
Namun jika seseorang membayarkan zakat untuk orang lain yang diwakilkan, berikut niatnya:
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (……) fardhan lillahi ta'ala."
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa. Hal ini tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan:
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan oleh para ulama sesuai dengan penafsiran hadist. Di mana sebesar satu sha' (1 sha' = 4 mud, 1 mud = 675 gram) atau sekitar setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok. Bisa berupa tepung, kurma aqith, gandum atau makanan pokok yang kerap dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).
Melansir dari Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok atau beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Kualitas makanan pokok atau beras juga harus disesuaikan dengan kualitas makanan yang dikonsumsi tiap harinya. Selain itu, makanan pokok atau beras tersebut bisa diganti dalam bentuk uang tunai senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.