Kementerian Kesehatan menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dari Pemerintah Kota Palembang dan Prabumulih.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan bahwa PSBB di Kota Palembang dan Prabumulih akan mulai diberlakukan pada hari kedua Lebaran.
Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dalam konferensi pers, Rabu, 13 Mei 2020.
Terkait hal itu, Herman mengatakan bahwa dirinya memberi tenggat waktu selama satu pekan kepada Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya untuk menyusun draf Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait PSBB tersebut.
Namun, setelah draf itu diterima Gubernur, tim Gugus Tugas akan langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama 4 hari.
"Sekitar H+2 Lebaran PSBB di Palembang dan Prabumulih baru akan efektif. Pemberlakuan ini selama dua pekan," kata Herman.
Dalam kesempatan itu, Herman juga mengungkapkan, nantinya tim Gugus Tugas akan melakukan evaluasi dengan melihat grafik penyebaran Covid-19 di Sumatera Selatan setelah PSBB.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut akan diputuskan apakah masa pemberlakuan PSBB akan diperpanjang atau dihentikan.