Puasa ramadan merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim, namun cuaca panas dan beban pekerjaan yang membutuhkan tenaga ekstra membuat banyak para pekerjatidak ikut menjalankan puasa Ramadhan.
Padahal, secara fisik mereka memiliki tubuh sehat dan tidak sedang bepergian.
Karenanya, timbul sebuah pertanyaan "Adakah profesi tertentu yang diperbolehkan tidak puasa?"
Dikutip dari laman resmi Dar al-Ifta' al-Mishriyyah, lembaga fatwa pemerintah Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan orang yang harus bekerja di siang hari dan kesulitan menjalaniibadah puasa, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Tak hanya itu saja bahkan syaratnya, pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan selain di siang hari bulan Ramadhan dan untuk menafkahi dirinya atau keluarganya, seperti tukang bangunan dan kuli panggul.
Namun, ia tetap harus berniat puasa pada malam hari dan berbuka pada waktu yang menurutnya sulit untuk berpuasa.
Jika dirasa kuat, ia diperbolehkan untuk melanjutkan puasa hingga sampai waktu berbuka.
Kewajiban mengganti puasa
Namun tak hanya itu saja paslanya Ia juga memiliki kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya setelah Ramadhan dan sebelum memasuki bulan Ramadhan mendatang, jika itu memungkinkan.
Dalam fatwa itu, Dr Ali Jumah mencontohkan seorang petani yang harus bekerja di terik matahari yang panas.
Penjelasan mengenai diperbolehkannya pekerja berat untuk tidak puasa juga tertera dalam Busyro al-Kami karya Syekh Said Muhammad Baasyin:
"Ketika memasuki Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu menggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa di malam hari. Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya."
Puasa untuk atlet
Dalam kesempatan lain, Dr Ali Jumah juga menyebut bahwa seorang atlet yang harus bertanding sebelum berbuka puasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Dalam kondisi itu, menurutnya, seorang pemain atau atlet yang terikat dengan klubnya dengan akad bekerja dan menjadi sumber penghasilannya memiliki keringanan (rukhsah) baginya.
Artinya, ia pun diperbolehkan melanjutkan puasanya jika dirasa mampu.
Adapun untuk latihan, selama ia mampu mengatur waktu mereka, maka harus dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu puasanya.
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa semua pekerjaan berat untuk mencari nafkah dengan ketentuan di atas diperbolehkan untuk membatalkan puasa.