Seorang remaja yang berinisial IE (13) di Wamena Papua diamankan polisi atas kasus pemerkosaan dan pencurian ponsel.
Hal itu berawal saat IE hanya bernjat mencuri ponsel warga, namun saat melihat korban dalam kondisi sendirian di rumah, muncul niat IE untuk menyetubuhi korban.
"Lokasi di rumah korban, di mana pelaku rencananya hendak mencuri. Ternyata melihat korban sendiri di rumah, lalu diperkosa," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal kepada wartawan, Jumat, 1 Mei 2020.
Kamal juga menuturkan pencurian dan pemerkosaan itu terjadi di rumah korban, Jalan Yos Sudarso, Wamena pada Kamis, 30 April pukul 19.00 WIT.
Tak sampai disitu, setelah melakukan pemerkosaan kepada korban, remaja itu pun memboyong dua ponsel milik korban.
Kemudian korban yang berinisial DR (23). Usai kejadian, korban dan kerabatnya melaporkan peristiwa yang dialamiya ke pihak kepolisian.
Setelah itu, polisi pun langsung melakukan pencarian ke rumah pelaku. Tanpa perlawanan, polisi pun berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 2 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor.