Polri mengizinkan warga yang hendak mudik dengan syarat khusus. Syarat khusus yang membuat warga dibolehkan mudik adalah surat keterangan urgensi dari kelurahan tempatnya bermukim.
Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono menuturkan bahwa alasan yang memungkin dibolehkannya seorang warga mudik adalah adanya keluarganya yang tengah sakit atau meninggal dunia atau isteri akan melahirkan di kampung.
"Jadi, kalau ada keluarganya yang sakit, meninggal dunia, tunjukkan saja surat dari kelurahan dan bukti foto benar atau tidak keluarga bersangkutan sakit," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa 28 April 2020.
sejauh ini, menuert pantauan Kakorlantas Polri menyebutkan adanya penurunan volume kendaraan yang berasal dari Jakarta menuju bebera daerah Jawa dan Sumatera.
"Jalur keluar kota khususnya yang mudik dari arah Jakarta menuju ke Jawa maupun Sumatra sudah berkurang jauh," paparnya.