Polri Izinkan Warga Mudik, Ini Syaratnya

Polri Izinkan Warga Mudik, Ini Syaratnya

Dedi Sutiadi
2020-04-29 04:25:00
Polri Izinkan Warga Mudik, Ini Syaratnya
Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: Istimewa)

Polri mengizinkan warga yang hendak mudik dengan syarat khusus. Syarat khusus yang membuat warga dibolehkan mudik adalah surat keterangan urgensi dari kelurahan tempatnya bermukim.

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono menuturkan bahwa alasan yang memungkin dibolehkannya seorang warga mudik  adalah adanya keluarganya yang tengah sakit atau meninggal dunia atau isteri akan melahirkan di kampung. 

"Jadi, kalau ada keluarganya yang sakit, meninggal dunia, tunjukkan saja surat dari kelurahan dan bukti foto benar atau tidak keluarga bersangkutan sakit," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa 28 April 2020.

sejauh ini, menuert pantauan Kakorlantas Polri menyebutkan adanya penurunan volume kendaraan yang berasal dari Jakarta menuju bebera daerah Jawa dan Sumatera. 

"Jalur keluar kota khususnya yang mudik dari arah Jakarta menuju ke Jawa maupun Sumatra sudah berkurang jauh," paparnya.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00