Polri Izinkan Warga Mudik, Ini Syaratnya

Polri Izinkan Warga Mudik, Ini Syaratnya

Dedi Sutiadi
2020-04-29 04:25:00
Polri Izinkan Warga Mudik, Ini Syaratnya
Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: Istimewa)

Polri mengizinkan warga yang hendak mudik dengan syarat khusus. Syarat khusus yang membuat warga dibolehkan mudik adalah surat keterangan urgensi dari kelurahan tempatnya bermukim.

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono menuturkan bahwa alasan yang memungkin dibolehkannya seorang warga mudik  adalah adanya keluarganya yang tengah sakit atau meninggal dunia atau isteri akan melahirkan di kampung. 

"Jadi, kalau ada keluarganya yang sakit, meninggal dunia, tunjukkan saja surat dari kelurahan dan bukti foto benar atau tidak keluarga bersangkutan sakit," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa 28 April 2020.

sejauh ini, menuert pantauan Kakorlantas Polri menyebutkan adanya penurunan volume kendaraan yang berasal dari Jakarta menuju bebera daerah Jawa dan Sumatera. 

"Jalur keluar kota khususnya yang mudik dari arah Jakarta menuju ke Jawa maupun Sumatra sudah berkurang jauh," paparnya.


Share :

HEADLINE  

Klarifikasi Ariel Noah Usai Sindiran Ahmad Dhani

 by Ramadhan Subekti

April 03, 2025 17:00:00


Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00