Menkum HAM Yasonna Laoly angkat bicara terkait dirinya yang digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta soal narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan. Kemudian, Yasonna malajh mempersilakan siapapun yang akan menggugat.
"Silakan saja," kata Yasonna kepada wartawan, Senin 27 April 2020.
Yasonna juga tidak mempermasalahkan terkait hal itu. Dia pun akan menghadapi sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya gugatan itu dilayangkan oleh Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jateng sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat III.
Ketua Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 Boyamin Saiman menyoroti persyaratan narapidana yang dilepas dalam kebijakan tersebut, sebagai berikut. Pertama, berkelakuan baik berdasar tidak ada catatan pernah melanggar selama dalam lapas. Syarat kedua, membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kejahatan lagi.
"Nah materi gugatan adalah Para Tergugat salah hanya menerapkan syarat tersebut secara sederhana, tanpa meneliti secara mendalam watak napi dengan psikotes sehingga hasilnya napi berbuat jahat lagi. Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan saat memutuskan Napi asimilasi," kata Boyamin, Minggu 26 April 2020