Seorang pria bernama Oma (30) tertangkap mencuri tabung elpiji ukuran 3 kilogram di sebuah warung di Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Oma mengaku kelaparan dan baru saja terkena pemutusan hubungan kerja.
"Mungkin situasi kondisi agak pusing kali ya dia. Kemudian mungkin melihatnya ada tabung (gas elpiji), diambil. Dipikirnya mungkin, 'wah ini bisa jadi uang mungkin'. Pikirnya seperti itu, itu aja sih," ujar Kanit Reskrim Polsek Tamansari Ipda Nana Sujana saat dihubungi awak media pada Rabu, 22 April 2020.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 April 2020 lalu. Saat itu, Oma pergike Tamansari bermaksud hendak mencari pekerjaan.
Namun, tiba di Tamansari, Oma pun melihat tabung elpiji 3 kilogram dan spontan melakukan pencurian. Namun, aksinya ini diketahui warga sekitar.
Kemudian Oma pun diamankan dan dibawa ke Polsek Tamansari. Korban yang juga datang ke kantor polisi merasa iba setelah Oma menjelaskan kondisinya.
Setelah itu, korban pun memilih menyelesaikan kejadian itu secara kekeluargaan. Selain itu, korban pun memberi Oma sembako untuk menyambung hidupnya.