Usai menjalani isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penularan Covid 19, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Simalungun mencabut status isolasi mandiri 3 desa di tiga kecamatan.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Simalungun, Akmal H Siregar, Rabu 22 April 2020 mengatakan, ketiga desa yang sudah dicabut status isolasi mandiri dalam tangka tanggap darurat pencegahan penularan virus Corona adalah desa Karang Sari di Kecamatan Gunung Maligas; Desa Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela; dan Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar.
"Setelah warga ketiga desa menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Test untuk kedua kalinya pada 20 April 2020 kemarin dengan hasil negatif Covid 19,status isolasi mandiri dicabut melalui surat kepala BPBD tertanggal 20 April 2020," ujar Akmal.
Dengam dicabutkan status isolasi mandiri ketiga desa,warga sudah dapat kembali beraktivitas namun sesuai imbauan Bupati Simalungun diminta tetap melakukan Pola Hidup Sehat dan Bersih (PHSB) dan rajin cuci tangan untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.
Koresponden Medan: Eben Pinem