Virus corona sudah menyebar ke berbagai darah di Indonesia bahkan tak hanya itu saja pemrintah juga telah melakukan pencegahan virus corona, bahkan Peniadaan sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap di DKI Jakarta diperpanjang hingga 23 April 2020. Kebijakan ini dilakukan mengingat adanya pandemi virus Corona (COVID-19).
"Ganjil-genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 23 April 2020," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Minggu 19 April
2020.
AKBP Fahri mengaku kebijakan ganjil-genap akan dievaluasi kembali setelah 23 April mendatang. Perkembangan situasi dan kondisi di tengah pandemi Corona menjadi pertimbangan polisi.
"Akan dilakukan evaluasi kembali," sebutnya.
Bahkan tak hanya itu saja pasalnya sebelumnya diberitakan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain meniadakan ganjil-genap, ia memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan razia dan tilang.
Tak hanya itu saja bahkan pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas tetap akan ditindak.
"Itu pun dengan memaksimalkan tilang e-TLE," kata Sambodo, Minggu 5 April 2020.