Penyelenggaraan ibadah haji 2020/1441 Hijriah hingga kini belum bisa dipastikan apakan akan tetap terlaksana atau dibatalkan. Jika pun dibatalkan, pemerintah telah menetapkan skenarionya.
"Komisi VIII mendesak pemerintah RI untuk segera menentukan batas waktu kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441/2020 Masehi dengan memperhatikan kondisi objektif penanganan wabah COVID-19 di dalam negeri dalam waktu secepatnya," kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto saat membacakan salah satu poin kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemenag yang disiarkan secara langsung di YouTube DPR, Rabu 15 April 2020.
Berikut skenario apabila haji 2020 dibatalkan telah dijabarkan secara rinci oleh Nizar dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu 15 April 2020. Begini skenario yang dipaparkan:
1. BPIH yang bersumber dari Bipih tahun 1441/2020 dan nilai manfaat, semuanya masih berada di BPKH dan akan digunakan untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun mendatang.
2. BPIH tahun 1442 H/2021 perlu dibahas dan diterapkan.
3. Jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah lunas, otomatis menjadi jemaah lunas tunda yang akan diberangkatkan pada tahun berikutnya.
4. Setoran lunas haji reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih. Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya.
5. Setoran lunas haji khusus dapat dikembalikan kepada jemaah melalui PIHK
- PIHK yang akan menarik kembali setoran lunas jemaah wajib mencantumkan nomor rekening jemaah yang melakukan penarikan setoran lunas .
- BPKH akan melakukan transfer Bipih khusus lunas langsung ke rekening jemaah. Secara otomatis jemaah yang bersangkutan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya.
6. Pemeriksaan kesehatan jemaah pada penyelenggaraan haji 1442/2021 menyesuaikan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan.
7. Buku manasik dan gelang identitas jemaah, proses pengadaannya sudah selesai. Kedua jenis barang yang telah diadakan tersebut belum didistribusikan kepada para jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini. Buku manasi dan gelang identitas tersebut akan digunakan untuk operasional haji tahun depan.
8. Untuk pelaksanaan bimbingan manasik, akan dilaksanakan kembali pada tahun mendatang sesuai rencana dan alokasi BPIH yang telah ditetapkan pada tahun ini.
9. Pemeriksaan kesehatan bagi jemaah istitha'ah yang tertunda hajinya tidak perlu mengulang pemeriksaan kesehatan.
10. Untuk petugas haji yang sudah terseleksi akan diprioritaskan menjadi petugas haji tahun berikutnya serta dimungkinkan untuk melakukan seleksi baru untuk mengisi kekosongan petugas tahun ini yang tidak bisa berangkat tahun depan.
11. Untuk penyediaan layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi di Arab Saudi akan di-review ulang di tahun depan dalam rangka memastikan kesiapan layanan-layanan yang telah dilakukan proses pengadaannya pada tahun ini.