Hukum cambuk di Simeulue kembali dilakukan. Kali ini, ada dua pelaku yang akan dieksekusi di Lapas kelas III Sinabang, Simeulue, Aceh, pada Jumat, 17 April 2020.
Kedua pelaku masing-masing diganjar 27 dan 28 kali cambuk. Sesaat setelah proses pecambukan, pelaku wanita yakni dan Alennarwita Binti M. Husin tak kuasa menahan tangis dan malu karena dirinya berprofesi sebagai guru.
“Kami eksekusi di lapas untuk menghindari kerumunan masyarakat, Laki-lakinya sempat melarikan diri. Namun, berhasil ditangkap kembali oleh petugas,” jelas Kajari Simeulue, Muhammad Anshar Wahyuddin, Jumat 17 April 2020.
Sementara, menurut Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Simeulue, Sarwadi menyayangkan, hukuman cambuk yang dilakukan di Simeulue seperti tidak adil. Hukuman Cambuk hanya berlaku untuk masyarakat bawah dan tidak untuk para pejabat.
“Kami sayangkan sekali penerapan syariat islam di Simeulue ini, giliran ada pelaku video mesum yang terang benderang di dalamnya pejabat tidak diproses,” ujarnya.
Menurutnya, giliran masyarakat dengan gampangnya dicambuk dan hanya jadi lelucon penerapan hukum syariat Islam Aceh khususnya di Simeulue.
“Kalau dilihat pengakuan Dukardi, salah satu pelaku mesum yang sudah pernah dicambuk 2019 lalu, buktinya cuma celana dan baju di badan. Dan dia ditangkap dan mejalani hukum cambuk. Coba lihat tuh ada video mesum pejabat Simeulue dan dia akui bahwa video itu miliknya bersama istri, tapi mana buktinya? Kok gak diproses? Inilah yang maksud tidak adil,” kata Sarwadi.