Menko Polhukam Sebut Kontrak Bisnis Tak Bisa Dibatalkan karena Corona

Menko Polhukam Sebut Kontrak Bisnis Tak Bisa Dibatalkan karena Corona

Ahmad
2020-04-15 14:07:44
Menko Polhukam Sebut Kontrak Bisnis Tak Bisa Dibatalkan karena Corona
Menko Polhukam Mahfud Md. Foto: Istimewa

Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan penetapan virus Corona (COVID-19) sebagai bencana nasional tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk membatalkan kontrak-kontrak bisnis yang telah disepakati sebelum adanya Keppres tersebut.


Status bencana nasional untuk isu COVID-19 sendiri. ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.


"Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam karena menyebarnya COVID-19, itu tidak bisa secara otomatis dijadikan dasar untuk membatalkan atau menyimpangi kontrak-kontrak bisnis yang sudah dibuat sebelum keluarnya Keppres ini," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu 15 April 2020.


"Karena Keppres itu bersifat pemberitahuan tentang terjadinya force majeur maka itu memang dijadikan pintu masuk untuk renegosiasi, renegosiasi dengan tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuat. Jadi tidak bisa secara otomatis lalu (Keppres) ini membatalkan kontrak-kontrak yang sudah ada," jelasnya.


Pemerintah, kata Mahfud, sudah turun tangan dalam meringankan beban pelaku bisnis yang mungkin kesulitan melaksanakan kontrak imbas merebaknya virus Corona.


"Adapun soal campur tangan negara untuk meringankan pelaksanaan kontrak karena kesulitan, karena problem ekonomi yang sekarang terjadi itu, maka itu sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan sudah mengatur tentang peringanan cara pembayaran, penundaan pembayaran, penundaan pembayaran bunga dan sebagainya. Dan negara menanggung itu," ujarnya.


Otoritas Jasa Keuangan, dia jelaskan sudah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tetang Stimulus Perekonomian Nasional dan juga sudah ada Surat Edaran Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank yang mengatur hal-hal seperti dijelaskan di atas.


"Jadi jangan disalah kaprahkan tentang Keppres Nomor 12 Tahun 2020 itu sebagai sesuatu yang secara otomatis bisa membatalkan kontrak-kontrak yang sudah dilakukan," tambahnya.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30