Feri Amsari Sebut Surat Stafsus Andi Taufan Berpotensi Dianggap Praktik Korupsi

Feri Amsari Sebut Surat Stafsus Andi Taufan Berpotensi Dianggap Praktik Korupsi

Anisa Br Sitepu
2020-04-15 12:47:56
Feri Amsari Sebut Surat Stafsus Andi Taufan Berpotensi Dianggap Praktik Korupsi
Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan (Foto:Istimewa)

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, surat Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra, berpotensi sebagai tindak korupsi.


Seperti diketahui bahwa surat stafsus milenial berkop Sekretariat Kabinet itu berisi permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) untuk melawan wabah Covid-19 yang dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).


Menurut Feri jika surat ini motifnya mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan, dapat dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.


Feri menambahkan surat tersebut sarat akan konflik kepentingan karena perusahaan yang ditunjuk adalah milik Andi Taufan pribadi.


Selain itu,  Feri juga mengatakan jika potensi korupsi itu benar terjadi, hukuman yang diterima Andi bisa lebih berat karena dipraktikkan di tengah situasi bencana.


"Ancamannya bisa 20 tahun atau hukuman mati karena dianggap memanfaatkan keadaan mencari keuntungan di tengah penderitaan publik luas," kata Feri pada Selasa,  14 April 2020.


Menurutnya tidak seharusnya staf khusus presiden punya kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak memberikan layanan jasa.


Share :

HEADLINE  

5 Manfaat Kurangi Konsumsi Gula

 by Ramadhan Subekti

December 25, 2024 23:55:00


Viral! Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Pidato di D-8

 by Ramadhan Subekti

December 23, 2024 17:10:00


Petisi Tolak PPN 12% Untuk Presiden Prabowo Tembus 100 Ribu Orang

 by Ramadhan Subekti

December 19, 2024 13:36:55


COVID-19 Melonjak di Jepang, 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 21:45:00