Wabah virus corona yang melanda Indonesia ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai Bencana Nasional. Hal itu diputuskan pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
Menjelaskan hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden Edy Priyono angkat bicara. Menurutnya hal itu akan membuka peluang bagi Indonesia mendapatkan bantuan dari dunia internasional. Bantuan yang dia maksud, bisa berupa bantuan dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah dari negara lain.
"Pengaruh paling signifikan adalah dalam hal bantuan internasional. Sehingga status sebagai bencana nasional, terbuka peluang bagi dunia internasional (pemerintah dan/atau non pemerintah) untuk membantu Indonesia dalam menangani COVID-19," kata dia saat dihubungi, Selasa 14 April 2020.
Namun dirinya belum bisa menjelaskan kemungkinan peluang itu bisa terjadi mengingat negari lain pun tengah mengalami hal yang sama. Dirinya kembali menegaskan status Bencana Nasional terhadap pandemi COVID-19 akan membuka kemungkinan datangnya bantuan untuk Indonesia dari pihak internasional.
"Ini kan pandemi global, semua negara merasakan dampaknya, baik langsung maupun tidak langsung. Yang pasti, pintu telah dibuka bagi masuknya bantuan, baik yang berasal dari unsur pemerintah maupun non pemerintah," tambahnya.