Penetapan Bencana Nasional Buka Peluang Bantuan Internasional

Penetapan Bencana Nasional Buka Peluang Bantuan Internasional

Dedi Sutiadi
2020-04-15 07:00:00
Penetapan Bencana Nasional Buka Peluang Bantuan Internasional
Ilustrasi wabah virus corona. (Gambar: Istimewa)

Wabah virus corona yang melanda Indonesia ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai Bencana Nasional. Hal itu diputuskan pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020. 


Menjelaskan hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden Edy Priyono angkat bicara.  Menurutnya hal itu akan membuka peluang bagi Indonesia mendapatkan bantuan dari dunia internasional. Bantuan yang dia maksud, bisa berupa bantuan dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah dari negara lain.


"Pengaruh paling signifikan adalah dalam hal bantuan internasional. Sehingga status sebagai bencana nasional, terbuka peluang bagi dunia internasional (pemerintah dan/atau non pemerintah) untuk membantu Indonesia dalam menangani COVID-19," kata dia saat dihubungi, Selasa 14 April 2020.


Namun dirinya belum bisa menjelaskan kemungkinan peluang itu bisa terjadi mengingat negari lain pun tengah mengalami hal yang sama.  Dirinya kembali menegaskan status Bencana Nasional terhadap pandemi COVID-19 akan membuka kemungkinan datangnya bantuan untuk Indonesia dari pihak internasional.


"Ini kan pandemi global, semua negara merasakan dampaknya, baik langsung maupun tidak langsung. Yang pasti, pintu telah dibuka bagi masuknya bantuan, baik yang berasal dari unsur pemerintah maupun non pemerintah," tambahnya.


Share :

HEADLINE  

PCO RI Rilis Rapor Ekonomi Era Presiden Prabowo

 by Ramadhan Subekti

May 30, 2025 14:15:00


Profil Angga Raka Prabowo Wamen Komdigi Sekaligus Komut Telkom

 by Ramadhan Subekti

May 29, 2025 11:10:00


Skincare Palsu di Bekasi Akhirnya Terbongkar

 by Ramadhan Subekti

May 28, 2025 19:15:00