Setelah dites urine, artis Reza Alatas dinyatakan positif narkoba dengan mengonsumsi tiga jenis narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Reza positif metamfetamin, amfetamin, dan benzo.
"Sabu 0,25 gram sudah dipakai, buktinya yang bersangkutan positif metamfetamin, amfetamin, dan benzo, hasil sementara 3 positif ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 April 2020.
Dengan mengonsumsi metamfetamin, terbukti bahwa Ahmad Reza menggunakan Sabu. Sementara menurutnya kandungan benzo dalam urine Ahmad Reza membuktikan yang bersangkutan menggunakan ekstasi.
Diberitakan sebelumnya, Reza Alatas ditangkap di sebuah hotel di daerah Manggarai, Jakarta Selatan, beserta sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram dan alat isap bong.
Akibat pebuatannya, Ahmad Reza dikenai Pasal 112 subsider Pasal 117 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait penyalahgunaan narkoba dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. Sebelumnya pada tahun 2018 ia juga pernah ditangkap karena narkoba.