Usulan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang diajukan oleh Wali Kota Pekanbaru, Riau, telah disetujui oleh pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Dengan demikian, PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.
"Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020," demikian Kata Terawan sebagaimana dikutip laman resmi Kemenkes, Senin 13 April 2020.
"Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan," lanjutnya.
Kondisi kasus penularan Covid-19 di Pekanbaru telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.
Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sebelumnya, ada sembilan daerah yang juga telah disetujui melakukan PSBB. Kesembilan daerah itu yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.