Tangerang Raya Resmi Berlakukan PSBB

Tangerang Raya Resmi Berlakukan PSBB

Dedi Sutiadi
2020-04-13 00:17:56
Tangerang Raya Resmi Berlakukan PSBB
Ilustrasi Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19. (Foto: Istimewa)

Tangerang Raya resmi berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB Tangerang raya meliputi tiga wilayah Banten, yakni Tangerang Kota, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. 


Pmberlakuakn PSBB untuk Tiga wilayah Tangerang tersebut telah dikornfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina. PSBB tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB.


"Surat sudah diterima," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu 12 April 2020.


Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu 12 April 2020 dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 


PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. 


"Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan," kata surat tersebut.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00