Tangerang Raya resmi berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB Tangerang raya meliputi tiga wilayah Banten, yakni Tangerang Kota, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Pmberlakuakn PSBB untuk Tiga wilayah Tangerang tersebut telah dikornfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina. PSBB tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB.
"Surat sudah diterima," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu 12 April 2020.
Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu 12 April 2020 dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
"Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan," kata surat tersebut.