Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Anies mengimbau seluruh warga di Jakarta tetap berada di dalam rumah.
Seperti diketahui bahwa PSBB mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2020 hingga 14 hari kedepan atau sampai 23 April 2020.
"Seluruh masyarakat Jakarta selama 14 hari ke depan diharapkan untuk berada di rumah, di lingkungan rumah," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 9 April 2020 malam.
Bahkan ia juga meminta agar warga mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar rumah.
Hal itu untu untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.