Tengah hamil besar, Vanessa Angle ditetapkan Polres Metro Jakarta Barat sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax.
Penetapan status tersangka ini, dilakukan setelah kepolisian menyita barang bukti dan melakukan pemeriksaan
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, maka kami menetapkan VA (Vanessa Angel) sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar pada kamis, 9 April 2020.
Atas perbuatannya. Vanessa Angel dijerat dengan UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika., dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.
"Dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta," katanya.
Kompol Ronaldo Maradona menyampaikan bahwa saat ini kondisi pandemi covid-19, maka Vanessa Angel sebagai tahanan kota.
"Namun karena kondisi pandemi covid-19, maka VA menjadi tahanan kota," ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Seperti diketahui bahwa aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin, 16 Maret 2020 malam.