Akibat Corona, Penerima Bansos PKH Dapat Double Khusus Bulan Ini

Akibat Corona, Penerima Bansos PKH Dapat Double Khusus Bulan Ini

Ahmad
2020-04-08 15:17:20
Akibat Corona, Penerima Bansos PKH Dapat Double Khusus Bulan Ini
Foto: Istimewa

Pemerintah menambahkan dana bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp8 triliun guna meredam dampak ekonomi dan sosial akibat pandemi virus corona. Bagi penerima PKH, artinya dana yang diterima bulan ini menjadi berlipat ganda.


Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menerangkan pemerintah memutuskan menaikkan dana bansos yang diterima masing-masing individu dalam keluarga penerima manfaat, selain menambah jumlah penerima dari 9,2 juta menjadi 10 juta.


"Ini untuk mendukung penanganan daripada bansos kepada masyarakat yang masuk dalam program pemerintah," ujarnya, Rabu 8 April 2020.


Karena kebijakan itu, pagu anggaran PKH yang dialokasikan Kementerian Keuangan naik dari semula Rp29,13 triliun menjadi Rp37,4 triliun. 


"PKH akan di-expand untuk satu triwulan (tiga bulanan) tambahan. Khusus April ini, tambah satu bulan pencairan, sehingga manfaat yang diterima keluarga PKH pada kuartal kedua ini double," terang Askolani.


Secara keseluruhan, perluasan penerima kedua program bansos ini sudah masuk dalam pemberian insentif perlindungan sosial pemerintah khusus untuk penanganan pandemi corona dengan akumulasi mencapai Rp110 triliun.


Insentif perlindungan sosial juga akan diberikan melalui pembagian listrik gratis dan diskon 50 persen, serta Kartu Prakerja.


Share :

HEADLINE  

Clairmont Kembali Laporkan Codeblu, Klaim Rugi Miliaran Rupiah

 by Frida Tiara Sukmana

February 14, 2026 15:00:00


Dari Indonesia ke Asia, Estetika Retro Ardhira Putra Jadi Sorotan

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 16:30:00


Mengenal Theresia Agustina Sitompul, Seniman Partisipan Art for Sumatra

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 13:15:20


Howard Smith x Muklay, Saat Kecepatan Bertemu Ekspresi Seni

 by Miftakhul Hasanah

January 29, 2026 22:15:00