Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19, Menteri Agama, Fachrul Razi menghimbau umat muslim di Indonesia agar melakukan rutinitas ibadah di bulan Ramadhan 1441 Hijriah di rumah masing-masing. Imbauan itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020.
Tidak hanya solat Terawih, tapi Tadarus Al-Qur’an juga dihimbau agar dilakukan secara individu atau dengan keluarga kecil di rumah.
“Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah,” ujarnya, Selasa 7 April 2020.
“Tilawah atau tadarus al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah al-Qur’an,” jelasnya.
Sementara itu, kegiatan Sahur on The Road (STR) yang biasa dilakukan ketika bulan ramadhan juga dihimbau untuk tidak dilakukan. Buka bersama (Bukber) juga ikut dilarang karena akan menimbulkan kerimunan masyarakat.
“Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama,” ungkapnya.
“Tiadakan buka puasa bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala,” tegasnya.
Ia menjelaskan, imbauan ini bisa diabaikan jika kondisi sudah mulai aman dari covid-19.
“Semua imbauan di atas boleh diabaikan ketika sudah diterbitkan pernyataan resmi dari pemerintah pusat bahwa keadaan sudah aman dari corona,” katanya.