Belum selesai kasus penghinaan terhadap presiden Joko Widodo di media sosial, Ali Baharsyah kembali dijerat kasus pasal pornografi. Ali dijerat lantaran diketahui menyimpan file berisi video pornografi.
"Ditemukan beberapa file yang dari hasil forensik digital tentang video-video yang mengandung unsur pornografi," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers Senin, 6 April 2020.
Ali sebelumnya dijerat pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Sekarang Ali dijerat pasal berlapis terkait UU Pornografi. Untuk saaat ini Ali masih ditahan di Bareskrim Polri sebagai tersangka
"Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Kemudian juga Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Kemudian juga yang bersangkutan kita tambahkan pasal berlapis terkait Undang-Undang Pornografi," terang Himawan.
"Tersangka ditahan di Bareskrim Polri," ujar Himawan.