Mulai 12 April 2020, penumpang Transjakarta, MRT dan LRT diharuskan memakai masker. Jika ada penumpang yang tidak memakai masker maka tidak akan dilayani. Dengan kebijakan baru ini berarti para penumpang perlu mempersiapkan diri dngan masker agar bisa akses layanan trasnportasi publik tersebut. .
"Penumpang yang tidak memakai masker tidak dilayani," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo,Minggu 5 April 2020.
"Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus. Selama enam hari ke depan, Transjakarta mengimbau seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo.
"PT MRT Jakarta mengimbau seluruh calon penumpang agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta," ucap Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin.
PT Transjakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta menyarankan para penumpang untuk memakai masker kain dua lapis, sesuai seruan Gubernur DKI Jakarta, efektif per 12 April 2020.