Roro Fitria merasa bahagia, usai dirinya
resmi dinyatakan bebas bersyarat dan bisa menghirup udara bebas, sejak Kamis 2
April 2020.
Dibebaskannya Roro Fitria adalah
terkait aturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10
Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana
dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di
dalam penjara.
Diketahui, Roro sudah menjalani
sekitar dua per tiga masa hukuman, sehingga dinyatakan berhak untuk mendapatkan
bebas bersyarat dan harus menjalani wajib lapor secara rutin.
Saat ditanya apa yang akan dia
lakukan setelah bebas, ia mengaku akan kembali ke dunia hiburan tanah air.
“Insya Allah (comeback),” ucap
Roro Fitria saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis 2 April
2020.
Dirinya juga mengaku jika sangat
merindukan profesinya di dunia hiburan, pasalnya sudah lama ia tak berkecimpung
dalam dunia entertainment akibat kasus narkoba yang menjeratnya. Roro hanya pasrah
terkait keberlangsungan karirnya di dunia hiburan.
“Kangen sih pasti karena basic
saya adalah seni. Tapi saya menyerahkan semuanya kepada Allah. Jika saya
kembali bekerja lagi di bidang kesenian, Alhamdulillah. Tapi kalau ada
pekerjaan lain saya juga sangat bersyukur,” tutur Roro Fitria.
Sebelumnya, pada 14 Februari
2018, Roro Fitria diamankan Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama
seorang kurir berinisial WH yang tengah membawa narkoba jenis sabu seberat 2,4
gram untuk Roro Fitria.
Roro Fitria dihukum 4 tahun
penjara karena melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.