Tak Sholat Jumat 3 Kali Berturut-turut Karena Corona? Ini Penjelasan MUI

Tak Sholat Jumat 3 Kali Berturut-turut Karena Corona? Ini Penjelasan MUI

adminweb
2020-04-02 19:10:08
Tak Sholat Jumat 3 Kali Berturut-turut Karena Corona? Ini Penjelasan MUI
Foto Istimewa

Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zuhur di rumah selama ada virus corona. Lalu bagaimana hukumnya jika tiga kali berturut-turut tidak sholat Jumat karena wabah?

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan sholat Jumat. Pertama, orang yang tidak shalat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir. kedua, orang Islam yang tidak sholat Jumat karena malas.

"Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak sholat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya," kata Asrorun, Kamis, 2 April 2020.

Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i. Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak sholat Jumat diantaranya karena sakit. Meskipun sakitnya menyebabkan tak bisa melaksanakan sholat Jumat tiga kali berturut-turut tidak berdosa.

Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit.

"Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (sholat Jumat)," ucap Asrorun.

Dia kemudian mengutip kitab Asna al-Mathalib yang berbunyi:

وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَن الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ يُمْنَعَانِ مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا بِالنَّاسِ

Pengertian kalimat tersebut adalah, orang yang terjangkit penyakit menular dicegah untuk ke masjid dan sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).

Ada juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan:

وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَض

"Uzur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan sholat Jumat dan jamaah adalah karena takut terjadinya sakit," terang Asrorun.

Menurut Asrorun, hadist yang menyatakan jika meninggalkan sholat Jumat 3 kali berturut-turut adalah kafir, adalah karena meninggalkannya tanpa uzur. "atau dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau malas," kata dia.

Diketahui penyebaran virus corona yang semakin meluas menyebabkan masyarakat Indonesia mengganti ibadah sholat Jumat dengan sholat Zuhur karena kekhawatiran terjadinya sakit atau tertular virus corona.



Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00