Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerapkan penangguhan atau keringanan cicilan bagi usaha yang terdampak wabah virus corona per Senin 30 Maret 2020. Artinya, debitur, seperti pengemudi ojek online (ojol), yang kesulitan membayar cicilan kredit kendaraan dapat menerima relaksasi dengan mengajukan permohonan keringanan kepada perusahaan pembiayaan.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan secara online di tengah penyebaran wabah virus corona.
"Pengajuan restrukturisasi bagi nasabah atau debitur mulai berlaku sejak 30 Maret 2020, pengajuan permohonan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan," ungkapnya seperti dikutip dari keterangan resmi APPI, Selasa 31 Maret 2020.
Suwandi menyebut debitur yang kesulitan untuk membayar kredit kendaraannya dapat diberikan keringanan dalam penundaan pembayaran atau perpanjangan jangka waktu pembayaran sesuai dengan kesepakatan antara pemohon dan kreditur.