Spanduk berisikan penolakan terhadap jenazah pasien positif terinfeksi virus corona (Covid-19) beredar di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Penolakan itu dilakukan oleh warga Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan menolak jenazah pasien corona dikubur di pemakaman umum yang di ada di daerah mereka.
Foto-foto spanduk penolakan itu pun beredar di media sosial. Dalam spanduk itu tertulis, 'Kami warga Kelurahan Simalingkar B menolak keras korban COVID-19 yang meninggal dimakamkan di pemakaman Pemda Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan'
Penolakan dilakukan dengan pemasangan spanduk yang membentang di gapura masuk kelurahan dan pintu masuk pemakaman pada Senin 30 Maret 2020.
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi pihak terkait atas penolakan jenazah pasien corona di TPU Simalingkar B.