Di Tengah Corona, Jokowi Janjikan Ringankan Cicilan Kredit, Ini Caranya

Di Tengah Corona, Jokowi Janjikan Ringankan Cicilan Kredit, Ini Caranya

Ahmad
2020-03-26 17:44:31
Di Tengah Corona, Jokowi Janjikan Ringankan Cicilan Kredit, Ini Caranya
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Instagram/jokowi

Presiden Jokowi menjanjikan keringanan cicilan, hingga setahun. Dalam pernyataannya Selasa 24 Maret 2020, Jokowi menjanjikan pelonggaran cicilan kredit untuk kendaraan taksi, ojek online, kapal, dan perahu motor nelayan.

 

"Tukang ojek, sopir taksi yang sedang kredit motor atau mobil. Juga nelayan yang kredit perahu. Tak perlu khawatir angsuran diberi kelonggaran 1 tahun. Dan perbankan dilarang kejar angsuran, apalagi pakai jasa debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian catat hal ini," kata Jokowi dalam pernyataan pers melalui channel youtube, Selasa 24 Maret 2020.

  

Instruksi Presiden Jokowi itu disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaungi perbankan selaku penyalur kredit. Untuk mengatur pelonggaran cicilan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian untuk Mengatasi Dampak Virus Corona.  


Adapun tahapan yang harus dilakukan nasabah untuk mendapat keringanan ini adalah: 


Pengajuan Permohonan  


Nasabah yang memiliki cicilan kredit kendaraan sepeda motor ataupun mobil, khususnya yang beritikad baik untuk tetap menunjukkan kewajibannya, harus mengajukan permohonan restrukturisasi.  


Caranya, yakni dengan melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing. Bisa disampaikan secara online melalui e-mail atau situs web resmi yang ditetapkan oleh bank ataupun leasing.


"Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK.  


Bank Melakukan Penilaian 

 

Atas permohonan nasabah, bank atau leasing berhak melakukan assesment atau penilaian. Penilaian tersebut antara lain menyangkut ketertiban nasabah dalam mengangsur kewajibannya selama ini. 


Memberikan Restrukturisasi  


Restrukturisasi yang diberikan bank, bergantung pada profil nasabah. Restrukturisasi itu dapat meliputi penambahan masa angsuran, serta sisa kredit yang dapat direstrukturisasi. 



Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00